Saturday 10 October 2015

Selain Perorangan Ternyata Perusahaan Juga Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Warga sedang memadamkan hutan yang terbakar di Kabupaten Muaro Jambi. (Sayap Jambi)

SAYAP JAMBI - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang menyebabkan kabut asap menyelimuti Jambi, kini di Provinsi Jambi terdapat 25 kasus perkara Karhutla.

"Polda Jambi menangani 6 perkara, Polres Muaro Jambi 5 perkara, Polres Tanjabbar 1 perkara, Polres Tanjabtim 3 perkara, Polres Batanghari 3 perkara, Polres Tebo 6 perkara dan polres Bungo 1 perkara," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi.

Sedangkan jumlah tersangka yang kini ditangani oleh kepolisian sebanyak 31 tersangka kasus Karhutla.

"Yang ditangani Polda Jambi 19 tersangka, Polres Muaro Jambi 1 tersangka, Polres Tanjabbar 3 tersangka, Polres Tanjabtim 2 tersangka, Polres Batanghari 1 tersangka, Polres Tebo 5 tersangka," jelasnya.

"Rinciannya, 27 tersangka perorangan, dan 4 korporasi atau perusahaan," ungkapnya.

Dijelaskan Kuswahyudi bahwa Polda Jambi menetapkan 19 tersangka, yang terdiri dari 16 perorangan dan 3 korporasi. Kemudian Polres Tebo menetapkan 5 tersangka, terdiri dari 4 perorangan dan 1 korporasi.

Kemudian Polres Tanjabtim menetapkan 2 tersangka karhutla untuk perorangan, dan Polres Muaro Jambi menetapkan 1 tersangka. Adapun Polres Tanjabbar menetapkan 3 tersangka perorangan, dan 1 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Tanjabbar.

"Untuk lahan yang terbakar secara keseluruhan luasnya lebih kurang 7.470 hektar," ucapnya

Polda Jambi dan jajarannya kini telah menetapkan tersangka baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan. Sedangkan perusahaan yang terlibat dalam kasus Karhutla kini sebanyak 4 perusahaan.

Keempat perusahaan tersebut yaitu PT. Dyera Hutan Lestari (DHL), PT. ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT. Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi, dan PT. Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.

Tidak hanya keempat perusahaan tersebut yang kini dilakukan pemeriksaan, akan tetapi Polda Jambi kini juga telah melakukan penyidikan maupun penyelidikan terhadap perusahaan dengan pemodal dari asing.

"Ada dua perusahaan yang pemilik modalnya dari asing yang sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan," ujarnya lagi.

"Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Permata Alam Hijau (PAH) dan PT. Asiatic Persada (AP)," tambahnya.

"Investornya berasal dari Malaysia," tambahnya lagi.

Dikatakan Kuswahyudi bahwa Polda Jambi kini terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi maupun saksi ahli juga terus dilakukan.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan gelar perkara dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Udara Bersih dan Segar Di Jambi

No comments:

Post a Comment