Tuesday 27 October 2015

Teks UUD 45



Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Berikut isi Pembukaan UUD 1945 selengkapnya :


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sunday 25 October 2015

Arti Dari Dasa Dharma


Setiap anggota pramuka tentunya harus mengetahui sert hafal dengan Dasa Dharma. Selain itu juga harus mengetahui arti dari setiap bait Dasa Dharma.

Pengertian Dasa Dharma
Dasa artinya sepuluh,
Dharma artinya Perbuatan baik (kebajikan).
Dasa Dharma adalah sepuluh kebajikan yang menjadi pedoman bagi pramuka dalam bertingkah laku sehari-hari.

Arti dari masing-masing bait Dasa Dharma adalah sebagai berikut :

1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Menjalankan semua perintah Tuhan serta meninggalkan segala larangan-larangan-Nya.
• Menbaca do’a atau niat karena Allah dalam setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan dalam kehidupan sehari-hari.
• Patuh dan berbakti kepada kedua orang tua, serta sayang kepada saudara. dsb

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
• Selalu menjaga kebersihan lingkungan baik disekolah maupun dirumah.
• Ikut menjaga kelestarian alam, baik flora maupun fauna.
• Membantu fakir miskin, yatim piatu, orang tua jompo dan mengunjungi yang sakit. dsb.

3. Patriot yang sopan dan ksatria
• Belajar disekolah dengan baik.
• Menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
• Membiasakan diri untuk berani mengakui kesalahan dan membenarkan yang benar.
• Ikut serta dalam pertahan bela Negara.

4. Patuh dan suka bermusyawarah.
• Patuh kepada kedua orang tua, guru dan pembina dengan cara mengerjakan tugas sebaik-baiknya.
• Berusaha mufakat dalam setiap musyawarah.
• Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa yang didapatkan tanpa melalui musyawarah.

5. Rala menolong dan tabah.
• Selalu berusaha menolong sesama yang sedang mengalami musibah atau kesusahan serta tidak pernah meminta atau mengharapikan imbalam (pamrih).
• Tabah dalam mengalami berbagai kesulitan dengan tidak banyak mengeluh, dan tak mudah putus asa.
• Bersedia menolong tanpa diminta. dsb.

6. Rajin, trampil dan gembira.
• Membiasakan menyusun jadwal dalam kegiatan sehari-hari.
• Tidak pernah bolos dari sekolah, selalu hadir diwaktu latihan atau pertemuan pramuka.
• Dapat membuat berbagai macam kerajinan atau hasta karya yang berguna.
• Selalu riang gembira diwaktu melakukan kegiatan atau pekerjaan.

7. Hemat, cermat dan bersahajat.
• Tidak boros dan bersikap hidup hemat.
• Rajin menabung.
• Bersikap hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan.
• Tepat waktu (kesekolah, belajar, latihan, dll).
• Bisa membuat perencanaan sebelum tindakan.

8. Disiplin, berani dan setia.
• Selalu tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
• Mendahulukan kewajiban dibanding sebelum meminta haknya.
• Berani mengambil keputusan.
• Tidak mengecewakan orang lain. dsb.

9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
• Tidak mengelakkan amanat dengan sesuatu alasan yang dicari-cari.
• Jujur tidak mengada-ada.

10. Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.
• Selalu berfikir positif dan menghargai sikap atau pendapat orang lain dan bisa menyumbangkan saran yang baik dengan cara yang baik.
• Berhati-hati mengendalikan diri dari ucapan yang tidak pantas dan menimbulkan ketidak percayaan orang lain pada dirinya.
• Berusaha menjaga diri dalam segala tindak tanduk perbuatan yang jelek melanggar menurut kehidupan masyarakat dan aturan agama.

Baca Juga : Hymne Pramuka
                   Tri Satya dan Dasa Dharma

Tri Satya dan Dasa Dharma

TRI SATYA DAN DASA DHARMA

TRI SATYA

Pengertian dari Tri Satya:
Tri artinya adalah tiga, sedangkan Satya adalah Kesetiaan,
Artinya adalah tiga kesetiaan yang harus di penuhi atau dipatuhi oleh setiap anggota Pramuka.

Isi dari Tri Satya sebagai beriku:

Tri Satya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuaan Republik Indonesia.
2. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
3. Menepati Dasa Dharma.

Adapun Tri Satya tersebut mengandung arti bahwa seorang Pramuka berkewajiban sebagai berikut :
• Menjalankan kewajiban/Perintah Tuhan, serta menjauhi segala apa yang menjadi larangan-Nya.
• Kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Kewajiban terhadap Pancasila, yaitu dengan cara menghayati dan mengamalkan isinya.
• Kewajiban terhadap sesama masyarakat.
• Kewajiban menhayati dan mengamalkan Dasa Dharma.


DASA DHARMA

Pengertian Dasa Dharma
Dasa artinya sepuluh,
Dharma artinya Perbuatan baik (kebajikan).
Dasa Dharma adalah sepuluh kebajikan yang menjadi pedoman bagi pramuka dalam bertingkah laku sehari-hari.

Isi Dasa Dharma adalah sebagai berikut :

Dasa Dharma Pramuka
Pramuka itu :

1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.

Baca Juga: arti dari Dasa Dharma
                  Hymne Pramuka

Hymne Pramuka


Hymne Pramuka merupakan lagu wajib yang harus dikuasai oleh setiap anggota Pramuka. Lagu ini diciptakan oleh H. Mutahar.

Berkut Lirik Hymne Pramuka:

Lirik lagu Hymne Pramuka


Kami
Pramuka Indonesia
Manusia pancasila
Satya ku ku dharmakan
Dharma ku ku baktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia
Tanah airku
Kami jadi pandu mu

                   Arti dari Dasa Dharma  

Saturday 10 October 2015

Selain Perorangan Ternyata Perusahaan Juga Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Warga sedang memadamkan hutan yang terbakar di Kabupaten Muaro Jambi. (Sayap Jambi)

SAYAP JAMBI - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang menyebabkan kabut asap menyelimuti Jambi, kini di Provinsi Jambi terdapat 25 kasus perkara Karhutla.

"Polda Jambi menangani 6 perkara, Polres Muaro Jambi 5 perkara, Polres Tanjabbar 1 perkara, Polres Tanjabtim 3 perkara, Polres Batanghari 3 perkara, Polres Tebo 6 perkara dan polres Bungo 1 perkara," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi.

Sedangkan jumlah tersangka yang kini ditangani oleh kepolisian sebanyak 31 tersangka kasus Karhutla.

"Yang ditangani Polda Jambi 19 tersangka, Polres Muaro Jambi 1 tersangka, Polres Tanjabbar 3 tersangka, Polres Tanjabtim 2 tersangka, Polres Batanghari 1 tersangka, Polres Tebo 5 tersangka," jelasnya.

"Rinciannya, 27 tersangka perorangan, dan 4 korporasi atau perusahaan," ungkapnya.

Dijelaskan Kuswahyudi bahwa Polda Jambi menetapkan 19 tersangka, yang terdiri dari 16 perorangan dan 3 korporasi. Kemudian Polres Tebo menetapkan 5 tersangka, terdiri dari 4 perorangan dan 1 korporasi.

Kemudian Polres Tanjabtim menetapkan 2 tersangka karhutla untuk perorangan, dan Polres Muaro Jambi menetapkan 1 tersangka. Adapun Polres Tanjabbar menetapkan 3 tersangka perorangan, dan 1 tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Tanjabbar.

"Untuk lahan yang terbakar secara keseluruhan luasnya lebih kurang 7.470 hektar," ucapnya

Polda Jambi dan jajarannya kini telah menetapkan tersangka baik perorangan maupun korporasi atau perusahaan. Sedangkan perusahaan yang terlibat dalam kasus Karhutla kini sebanyak 4 perusahaan.

Keempat perusahaan tersebut yaitu PT. Dyera Hutan Lestari (DHL), PT. ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT. Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi, dan PT. Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.

Tidak hanya keempat perusahaan tersebut yang kini dilakukan pemeriksaan, akan tetapi Polda Jambi kini juga telah melakukan penyidikan maupun penyelidikan terhadap perusahaan dengan pemodal dari asing.

"Ada dua perusahaan yang pemilik modalnya dari asing yang sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan," ujarnya lagi.

"Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Permata Alam Hijau (PAH) dan PT. Asiatic Persada (AP)," tambahnya.

"Investornya berasal dari Malaysia," tambahnya lagi.

Dikatakan Kuswahyudi bahwa Polda Jambi kini terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi maupun saksi ahli juga terus dilakukan.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan gelar perkara dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Udara Bersih dan Segar Di Jambi

Saturday 3 October 2015

Andi Bantah Nabila Meningggal Karena ISPA, Koalisi Jambi Melawan Asap: Tidak Ada Lagi Udara Bersih dan Segar Di Jambi





Sayap Jambi – Persoalan kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi hingga kualitas udara Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU) tidak sehat bahkan mecapai status berbahaya. Di Kota Jambi sendiri akibat adanya kabut asap, mengakibatkan banyak warga yang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Akibat kabut asap ini juga ada balita warga Kota Jambi benama Nabila (15 bulan) di duga terkena ISPA hingga meninggal dunia.

Dengan meninggalnya Nabila, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Andi, yang memberikan statmen ke media cetak yang ada di Jambi bahwa Nabila meninggal bukan karena ISPA melainkan karena penyakit pneumonia berat membuat para Koalisi Jambi Melawan Asap mengecam pernyataan tersebut. Berikut pengecaman Koalisi Jambi Melawan Asap yang terdiri dari beberapa organisasi serta NGO yaitu Beranda Perempuan Jambi, LASER Foundation, AGRA Jambi, Front Mahsiswa Nasional Jambi, KKI Warsi Jambi dan Mapala Gitasada Unbari Jambi.


Mengecam Pernyataan Andi, Kepala Dinkes Provinsi Jambi
“Dinkes harus menjadi garda terdepan dalam merawat korban asap”

Andi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi hari ini melontarkan pernyataan yang menjukkan bahwa pihaknya tidak berniat untuk memproteksi kesehatan masyarakat yang terpapar asap. Menurutnya, meninggalnya Nabila (15 bulan) bukan karena menderita penyakit ISPA, namun karena penyakit pneumonia berat. “Yang bersangkutan tidak menderita ISPA, tapi pneumonia. Penyakit ini memang menjadi penyebab terbanyak kematian bayi,” katanya, dilansir oleh Jambi Independent, 03/10/2015. Statement ini seolah-olah menunjukan bahwa kematian tidak terkait asap yang sudah dua bulan sejak Juli hingga awal Oktober 2015 begitu pekat mengotori udara Jambi.

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengatakan bahwa pneumonia merupakan salah satu dampak dari asap, (baca: Derita Korban Kabut Asap: Dari Iritasi Hingga Pneumonia, nasional.tempo.co.id,18/09/2015). Hingga perlu kewaspadaan warga terhadap dampak jangka panjang menghirup udara yang terkontaminasi asap,seperti yang terjadi di Jambi dua bulan terakhi ini.

Pauzan Fitrah, Koordinator Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jambi menyatakan kecaman terhadap pernyataan tersebut. Menurutnya, sebagai Kepala Dinas Kesehatan, sudah seharusnya tanggap terhadap kesehatan masyarakat yang terpapar asap. Bukan justru melontarkan pernyataan dalam rangka mencariaman. “Sebagai pejabat yang difasilitasi dengan ruang kerja, kendaraan dan fasilitas yang nyaman bebas asap, digaji dari uang rakyat, seharusnya bisa berpikir jernih menjadi pihak terdepan dalam melindungi kesehatan masyarakat Jambi dari bahaya asap,” tegasnya.

Lebihlanjut, dirinya menyatakan bahwa selama ini pemerintah tidak melakukan apa-apa. Yang ada pemerintah justru melontarkan pernyataan yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin memenuhi hak masyarakat atas perlindungan kesehatan dari bahaya asap. Padahal Dinkes Provinsi Jambi telah merilis data, bahwa 60.000 masyarakat Jambi terserang ISPA.

“Tidak ada tindakan nyata.  Tidak ada penyuluhan langsung mau pun siaran berkala. Tidak ada posko layanan pengobatan gratis. Tidak ada langkah evakuasi bagi ibu hamil dan anak-anak,” tegasnya lagi. “Secara kasat mata saja, dimana-mana dapat ditemui balita dan anak-anak bahkan orang dewasa yang mengalami flu, batuk, sesaknapas, iritasi mata dan kulit,” tutupnya.

Ida Zubaidah, Koordinator Beranda Perempuan Jambi menambahkan bahwa bahaya asap kian menambah masalah bagi kaum perempuan, utamanya ibu hamil. “Selain mengancam kesehatan dirinya, asap juga mengancam kesehatan bahkan nyawa anak yang masih dalam kandungan para ibu hamil. Ibu-ibu juga rentan disalahkan oleh keluarga dan pemerintah dengan tuduhan lalai menjaga kesehatan anak dari bahaya asap,” tambah Ida.

Menurut Rezki, anggota FMN UNJA, pemerintah Jambi selama ini hanya mengumumkan data penderita ISPA. Pemerintah tidak pernah mengumkan data penderita pneumonia. “Seakan-akan dampak dari asap ini hanya ISPA.Sedangkan di Riau, data penderita pneumonia ini diumumkan oleh pemerintahnya. Kalau dilihat dari pemberitaan media, angka penderita pneumonia di Riau cukup tinggi. Pemerintah Jambi juga tidak pernah trasnparan mengenai angka ISPU di Jambi,” papar Rezki.

Sementara KKI Warsi menginginkan semua pihak bertanggung jawab atas asap dan debu asap yang terjadi di Provinsi Jambi. Saat ini yang dibutuhkan bukan saja bagaimana memadamkan api dan menghilangkan asap, tetapi yang lebih dibutuhkan saat ini adalah penanganan serius di bidang kesehatan. “Tidak mungkin masyarakat Jambi dievakuasi, karena kasus asap ini bukan seperti bencana alam gunung berapi. Saya pikir, kesehatan manusia harus diprioritaskan, tidak ada lagi udara bersih dan segar di Jambi ini,” tandas Iqbal Zainudin, Peneliti Warsi.

Terkait dengan persoalan meninggalnya Nabila, beberapa lembaga Advokasi, NGO dan koalisi NGO di Jambi bersedia mendampingi keluarga korbana pabila memang keluarga korban bersedia untuk dilakukan pendampingan.

Baca Juga : selain perorangan ternyata perusahaan juga tersangka kebakaran hutan