Monday 4 January 2016

Mau Buat STNK Yang Hilang? Ini Syarat dan Caranya

Terkadang kita selalu bingung kalau surat-surat berharga kita telah hilang. Contohnya saja kalau kita kehilangan surat kendaraan bermotor kita atau STNK. Jika bepergian menggunakan motor tapi tidak bawa STNK pasti kita selalu was-was dan takut kalau kena razia dan kena tilang oleh polisi.
Jika kalian kehilangan surat-surat berharga baik itu di curi, jatuh atau kita lupa meletakkan lalu hilang maka segeralah membuta laporan ke kantor polisi. Setelah itu segeralah mengurus STNK yang baru.
Naaah untuk membuat STNK yang baru, tentunya harus menyiapkan syarat-syaratnya. Langsung saja, berikut caranya.
PEMBUATAN STNK HILANG
Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
  1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  8. Selesai.

Sumber: Humas Polresta Jambi

No comments:

Post a Comment